HARI TERAKHIR PERIODE PERTAMA PENGAMPUNAN PAJAK
Wajib pajak memenuhi kantor pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak di Gedung Pajak Madya Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9). Hari Jumat (30/9) merupakan batas waktu pengampunan pajak periode pertama untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dengan tarif tebusannya sebesar dua persen. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.