SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jhon Rahman menunjukan contoh surat keterangan pengganti KTP di Kabupaten Gorontalo, Jumat (30/9). Surat keterangan pengganti KTP dapat digunakan selama enam bulan untuk mengantisipasi kekurangan blangko KTP elektronik. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pd/16