PERKETAT HUKUMAN CAMBUK
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara Tgk. Usman memberi keterangan kepada wartawan usai pelaksanaan hukuman cambuk di Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat (30/9). Pemerintah setempat melalui Dinas Syariat Islam mengintensifkan hukuman cambuk dalam waktu dekat akan mengeksekusi 13 terdakwa pelanggaran qanun Syariat Islam Nomor 13 tahun 2013 dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam rangka menekan angka pelanggaran Syariat Islam dan penegakkan hukum Jinayah secara kaffah di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/pd/16