IMIGRAN SRI LANKA
Sejumlah bocah imigran ilegal asal Sri Lanka menghuni tempat karantina bekas kantor Imigrasi, Desa Punteuet, Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Minggu (2/10). Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Sri Lanka dan India di Jakarta untuk segera melaksanakan kebijakan pemulangan sukarela 43 orang warga negara Sri Lanka yang masih ditampung di Lhokseumawe pasca mendamparkan diri bersama kapal bernomor lambung TN-1-FV-00455.09 mengalami kerusakan akibat cuaca buruk pada 11 Juni 2016 di Pantai Lhoknga, Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/16.