SIDANG KORUPSI JEMBATAN

  • 4 Oktober 2016 19:35
SIDANG KORUPSI JEMBATAN
Terdakwa yang juga Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi (tengah) menyimak kesaksian anak buahnya dalam sidang kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (4/10). Sutadi bersama rekananya M Kholis didakwa melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara terkait korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang menurut auditor BPK merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar tapi proyek jembatan Kedaung tak terealisir atau fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2389
Ukuran Berkas
838.68 KB
Disiarkan
04/10/2016 19:35 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor