PENGUNGKAPAN PERDAGANGAN SATWA ILEGAL

  • 5 Oktober 2016 15:45 WIB
PENGUNGKAPAN PERDAGANGAN SATWA ILEGAL
Petugas membawa sejumlah barang bukti satwa dilindungi saat ungkap kasus perdagangan satwa ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang tersangka perdagangan satwa dilindungi berikut barang bukti yang terdiri dari seekor burung Kakaktua Putih Jambul Kuning, seekor burung Nuri Merah Kepala Hitam, dua ekor burung Jalak Bali, seekor burung Jalak Putih, serta enam ekor Kukang Jawa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3412x2274
Ukuran Berkas
1.6 MB
Disiarkan
05/10/2016 15:45 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor