SIDANG PERKARA PEMBAKAR LAHAN

  • 5 Oktober 2016 20:30 WIB
SIDANG PERKARA PEMBAKAR LAHAN
Terdakwa pembakar lahan, Efriswan Purba alias Purba bin Ingen Purba, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Rabu (5/10). JPU menuntut terdakwa Efriswan selama empat tahun penjara karena diduga secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membakar lahan kebun miliknya sendiri sehingga mengakibatkan hutan terbakar sebagaimana yang diatur dalam UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan sehari sebelumnya di pengadilan yang sama seorang pembakar lahan, Supardi alias Adi, telah dijatuhkan hukuman selama tiga setengah tahun penjara. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pd/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x1200
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
05/10/2016 20:30 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor