SIDANG PERKARA PEMBAKAR LAHAN
Terdakwa pembakar lahan, Efriswan Purba alias Purba bin Ingen Purba, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Rabu (5/10). JPU menuntut terdakwa Efriswan selama empat tahun penjara karena diduga secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membakar lahan kebun miliknya sendiri sehingga mengakibatkan hutan terbakar sebagaimana yang diatur dalam UU RI No.41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan dan sehari sebelumnya di pengadilan yang sama seorang pembakar lahan, Supardi alias Adi, telah dijatuhkan hukuman selama tiga setengah tahun penjara. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pd/16