SIDANG TUNTUTAN PEMBAKAR LAHAN
Terdakwa pembakar lahan Syamsir alias Untat bin Muhammad Basyir menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai, Riau, Kamis (6/10). Dalam persidangan tersebut JPU menuntut terdakwa Syamsir selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar subsider dua bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pras/16