SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 18/5- SIDANG PERDANA. Staf Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Darmawati Dareho mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang perdana kasus dugaan suap proyek pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan timur Indonesia di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5). Darmawati didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Anggota panitia anggaran DPR Abdul Hadi Djamal.
Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Darmawati Dareho didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Anggota panitia anggaran DPR Abdul Hadi Djamal.. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/pd/09.