GAGALKAN PEREDARAN GANJA ACEH

  • 10 Oktober 2016 17:45 WIB
GAGALKAN PEREDARAN GANJA ACEH
Polisi menghadirkan barang bukti tindak kejahatan narkoba berupa ratusan paket ganja siap edar bersama tersangka saat gelar kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (10/10). Polda Aceh berhasil mengagalkan peredaran ganja kering sebanyak 542 kilogram yang akan dipasarkan ke Medan dan Jakarta serta mengamankan sebanyak enam tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
3.65 MB
Disiarkan
10/10/2016 17:45 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor