GAGALKAN PEREDARAN GANJA ACEH
Polisi menghadirkan barang bukti tindak kejahatan narkoba berupa ratusan paket ganja siap edar bersama tersangka saat gelar kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (10/10). Polda Aceh berhasil mengagalkan peredaran ganja kering sebanyak 542 kilogram yang akan dipasarkan ke Medan dan Jakarta serta mengamankan sebanyak enam tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/16