ORGANDA TOLAK ANGKUTAN BERBASIS APLIKASI ONLINE
Sejumlah sopir angkutan umum yang tergabung dalam Organda Angkutan Umum Makassar dan Asosiasi Supir Taksi (Apetaksi) membentangkan spanduk penolakan beroperasinya angkutan berbasis online di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Sulsel, Rabu (12/10). Mereka mendesak Pemprov Sulsel dan Kominfo segera menutup dan memblokir aplikasi layanan transportasi online karena tidak mempunyai izin berbadan hukum termasuk dan dinilai merugikan para sopir angkutan umum. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/aww/16.