VONIS BEBAS KORUPSI KPU BANGGAI
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Supriadi Djafar salah seorang terdakwa kasus korupsi dana hibah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (13/10). Supriadi Djafar bersama terdakwa lainnya yakni Direktur CV. Patty Raya, M Saleh Huraira divonis bebas setelah dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Banggai tahun 2015 ke KPU untuk dana operasional pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc/16.