KAYU OLAHAN ILEGAL
Polisi hutan memeriksa temuan kayu olahan saat melakukan patroli di kawasan pedalaman hutan Desa Ie Mirah, Babahrot, Aceh Barat Daya, Aceh, Sabtu (15/10). Polisi Hutan menemukan sekitar 20 kubik kayu olahan dan kayu batangan di lokasi berbeda kawasan hutan lindung perbatasan antara kabupaten Gayo Lues- kabupaten Aceh Barat Daya.(ANTARA FOTO/ Suprian/Ampelsa/ama/16