EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK DI ACEH
Algojo melaksanakan eksekusi cambuk terhadap terdakwa dalam kasus khalwat/mesum di Masjid Baiturrahmah, Banda Aceh, Senin (17/10). Sebanyak tujuh pasangan mesum, seorang di antaranya tidak hadir karena hamil, masing-masing menjalani sebanyak sembilan hingga 25 kali cambuk karena terbukti melakukan pelanggaran syariat berdasarkan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/16.