KUKANG JAWA
Petugas International Animal Rescue (IAR) Indonesia memeriksa dan memberikan suplemen untuk Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus) hasil penangkapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Barat di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (18/10). Sebanyak 34 ekor Kukang Jawa yang termasuk binatang Apendiks I Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) akan direhabilitasi dan dilepasliarkan ke habibatnya. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ama/16