PENYU SISIK
KARIMUN JAWA, 20/5 - PENYU SISIK. Penyu sisik (Eretnochelys imbricata) di tempat penangkarannya di Karimun Jawa. MInggu (17/5). Penyu sisik merupakan binatang yang dilindungi oleh pemerintah berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, termasuk dalam Apendiks I Cites (Convention on International Trade in Endangered Wild Flora Fauna Species), dan Red Data Book IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) karena populasinya terancam punah disebabkan perburuan oleh manusia untuk diambil daging dan telurnya untuk di konsumsi sementara kulitnya untuk dijadikan perhiasan. FOTO ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/ed/hp/09