GELAR KASUS 38 KG SABU-SABU
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari (tengah) didampingi Direktur Prosekusor dan Psikotropika BNN, Brigjen Pol Anjan Pramuka (kedua kiri) bersama pihak terkait menunjukan barang bukti narkoba pada gelar kasus, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/10). BNN bersama pihak terkait berhasil menggagalkan peredaran 38 Kg sabu-sabu, 100 ribu butir pil ekstasi dan 50 ribu butir pil happy five, dari tiga orang tersangka yang satu diantaranya tewas ditembak saat dilakukan penggerebekan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/16