SIDANG LANJUTAN LA NYALLA MATTALITTI
Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) berdiskusi dengan tim penasehat hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10). La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dengan mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp1,105 miliar. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/kye/16.