VONIS KASUS KORUPSI PUSKESMAS FIKTIF

  • 19 Oktober 2016 20:00 WIB
VONIS KASUS KORUPSI PUSKESMAS FIKTIF
Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (kiri) berbincang dengan pengacaranya usai pembacaan vonis pada sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (19/10). Wawan yang terbukti telah mengatur proyek saat menjabat sebagai Ketua Kadin Banten hingga perusahaan miliknya sendiri menjadi pemenang lelang sehingga menyebabkan kerugian negara Rp9,7 miliar karena proyek yang dikerjakan asal-asalan dan fiktif, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Banten Epiyanto. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2382
Ukuran Berkas
994.1 KB
Disiarkan
19/10/2016 20:00 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor