VONIS PEMBAKAR LAHAN
Terdakwa pembakar lahan, Syamsir alias Untat bin Muhammad Basyir menangis seusai pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Kamis (20/10). PN Dumai menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp3 miliar subsider satu bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dan pada sidang sebelumnya di pengadilan yang sama juga telah menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara kepada Sukirman terdakwa pembakar lahan yang lain. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pd/16