PENYALAHGUNAAN VISA DAN PRAKTEK KEDOKTERAN ILEGAL
Wakapolda Jambi Kombes Pol. Nugroho Aji (tengah) menunjukkan paspor milik salah seorang tersangka warga negara asing (WNA) dalam kasus penyalahgunaan visa dan praktek kedokteran ilegal di Mapolda Jambi, Minggu (23/10). Aparat kepolisian setempat menangkap tiga tersangka, masing-masing LYF (34, asal Tiongkok), VC (45, Jakarta), dan ML (25, Jambi) dalam kasus penyalahgunaan visa dan praktik kedokteran ilegal di salah satu hotel berbintang di kawasan Pasar Jambi dan mengamankan puluhan barang bukti praktik, diantaranya pisau bedah, jarum jahit kulit dan obat bius. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama/16.