PUTUSAN SUKOTJO S BAMBANG
Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/10). Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Sukotjo karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri pada tahun 2011. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/16.