SIDANG GULA ILEGAL
Terdakwa, Xaveriandy Sutanto (kanan), didampingi pengacaranya, Defika Yufiandra (kiri), pada sidang lanjutan kasus gula ilegal dan tanpa standar nasional Indonesia (SNI), di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (25/10). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan tersebut, menghadirkan Xaveriandy Sutanto yang kini statusnya sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus kasus dugaan suap kepada Ketua DPD Irman Gusman, serta dugaan suap pada oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, atas nama Farizal. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/pd/16