SIDANG KORUPSI JEMBATAN FIKTIF
Terdakwa yang juga Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi (kiri) bersama pengacaranya menyimak keterangan auditor BPK saat sidang kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (26/10). Sutadi bersama rekannya M Kholis didakwa melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara terkait korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang menurut hasil audit BPK merugikan negara hingga Rp23,5 miliar sedangkan pembangunan jembatan tidak terealisir alias fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16