PANWASLIH REKOMENDASIKAN PEMBATALAN PASLON WALIKOTA LHOKSEUMAWE

  • 30 Oktober 2016 17:35 WIB
PANWASLIH REKOMENDASIKAN PEMBATALAN PASLON WALIKOTA LHOKSEUMAWE
Ketua Panwaslih Muhammad AH (tengah) menyampaikan temuan dan rekomendasi hasil kajian hukum terkait penetapan salah satu pasangan calon walikota Lhokseumawe oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang tidak merujuk UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh dalam konferensi pers di gedung Panwaslih Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Minggu (30/10). Panwaslih merekomendasi KIP setempat untuk membatalkan surat keputusan No. 32/Kpts/KIP-LSW-001.434656/Tahun 2016 tentang penetapan pasangan calon walikota/wakil walikota Lhokseumawe Rahmatsyah-T Nouval dalam Pilkada 2017 atas dasar temuan fakta hukum, Rachmatsyah yang maju dari jalur perseorangan (independen) tidak mengundurkan diri dari Ketua DPC Partai Demokrat sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2016 tentang pemerintah Aceh, Qanun No. 5 Tahun 2012 pasal 24 huruf H yang menyebutkan bakal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik atau partai politik lokal paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran calon dalam Pilkada. ANTARA FOTO/Rahmad/ama/16
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2072
Ukuran Berkas
380.68 KB
Disiarkan
30/10/2016 17:35 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor