QUICK COUNT PILPRES
JAKARTA, 26/5- QUICK COUNT PILPRES. Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) Denny J.A (kiri) didampingi Sekjen AROPI Umar S Bakry menjawab pertanyaan salah satu wartawan usai pengajuan uji material UU Pemilu Pilres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (26/5). AROPI mengajukan uji materi UU no 42 tahun 2008 pasal 188 ayat 2,3 dan 5 serta pasal 228 dan 255 yang melarang survei di hari tenang serta publikasi perhitungan cepat (quick count) di hari Pilpres. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/hp/09.