PEMUSNAHAN BARANG BUKTI HEWAN LANGKA

  • 1 November 2016 16:20 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI HEWAN LANGKA
Barang bukti kejahatan terhadap satwa yang dilindungi dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Bandung pada kegiatan "Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam", Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/11). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus kejahatan terhadap satwa langka dengan barang bukti sebanyak 38 jenis hewan dari tersangka AS di Garut berupa; kulit, potongan tubuh dan hewan yang diawetkan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1363
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
01/11/2016 16:20 WIB
Fotografer
Agus Bebeng
Editor