SIDANG PUTUSAN PRAPERADILAN IRMAN GUSMAN
Tim kuasa hukum Irman Gusman (kiri) berjabat tangan dengan Tim kuasa hukum KPK (kanan) usai sidang praperadilan dengan agenda sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11). Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal I Wayan Karya tersebut memutuskan berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka praperadilan ini dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya dan mengugurkan gugatan permohonan praperadilan mantan Ketua DPD Irman Gusman. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16.