SIDANG TUNTUTAN KASUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA

  • 2 November 2016 19:20
SIDANG TUNTUTAN KASUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
Terdakwa kasus penyelundupan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Tommy Agung Pratomo (kiri), usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (2/11). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2052
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
02/11/2016 19:20 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor