SIDANG TUNTUTAN KASUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA

  • 2 November 2016 19:20 WIB
SIDANG TUNTUTAN KASUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
Terdakwa kasus penyelundupan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Citra Kurniawan (kiri), usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (2/11). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2163x3000
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
02/11/2016 19:20 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor