VONIS KORUPSI KEMENAG DONGGALA

  • 3 November 2016 17:30 WIB
VONIS KORUPSI KEMENAG DONGGALA
Terdakwa mantan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Supriono, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/11). Supriono divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana program Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, tahun 2013. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2136x3216
Ukuran Berkas
1.19 MB
Disiarkan
03/11/2016 17:30 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor