NOTA PEMBELAAN KASUS PENYELUNDUPAN SABU

  • 8 November 2016 15:10 WIB
NOTA PEMBELAAN KASUS PENYELUNDUPAN SABU
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz (kiri) yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Selasa (8/11). Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai sebagai bagian dari sindikat narkoba internasional yang terorgansisir. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2325x3000
Ukuran Berkas
2.08 MB
Disiarkan
08/11/2016 15:10 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor