NOTA PEMBELAAN KASUS PENYELUNDUPAN SABU
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz (kiri) yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Selasa (8/11). Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai sebagai bagian dari sindikat narkoba internasional yang terorgansisir. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/16.