SIDANG DAKWAAN XAVERIANDY DAN MEMI
Pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (kanan) dan istrinya Memi (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). Xaveriandy dan Memi didakwa telah memberi suap Rp100 juta kepada mantan Ketua DPD Irman Gusman karena sudah membantu perusahaannya untuk mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Bulog. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.