SIDANG DAKWAAN XAVERIANDY DAN MEMI
Pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (kiri) dan istrinya Memi (kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). Xaveriandy dan Memi didakwa telah memberi suap Rp100 juta kepada mantan Ketua DPD Irman Gusman karena sudah membantu perusahaannya untuk mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Bulog. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.