DISTRIBUSI ALAT PERAGA KAMPANYE
Pegawai KPUD Kota Serang menumpuk logistik alat peraga kampanye Pilkada serentak di gudang kantor KPUD Serang, Banten, Selasa (8/11). Titik pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk, poster dan pamplet ditentukan atas hasil kesepakatan pihak KPUD bersama Bawaslu dan Tim Sukses pasangan calon dengan menghindari lokasi yang dilarang seperti tempat ibadah atau tempat pendidikan dan fasilitas umum dan bila terjadi pelanggaran pemasangan bisa diturunkan oleh pihak Bawaslu. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16