SIDANG VONIS PEMBAKAR LAHAN
Tedakwa pembakar lahan, Efriswan Purba alias Purba bin Ingen Purba, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Selasa (8/11). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan penjara karena melanggar UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc/16.