SIDANG VONIS PEMBAKAR LAHAN

  • 8 November 2016 19:40 WIB
SIDANG VONIS PEMBAKAR LAHAN
Tedakwa pembakar lahan, Efriswan Purba alias Purba bin Ingen Purba, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Selasa (8/11). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan penjara karena melanggar UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
08/11/2016 19:40 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor