DAKWAAN ARIS HADIANTO
Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadianto berjalan keluar ruang sidang usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/11). Aris didakwa telah memberikan suap kepada PT Berdikari persero yang merupakan BUMN untuk memenangkan tender pengadaan pupuk dalam kasus dugaan suap pengadaan pupuk di PT Berdikari persero dengan total nilai suap sebesar Rp1 milyar. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/16.