SIDANG KURIR SABU AYAH DAN ANAK
Terdakwa kurir sabu ayah dan anak, Amrizal bin Amiruddin (kiri) dan Hengki Novembra bin Amrizal (kanan), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Kamis (10/11). JPU dalam dakwaannya menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati karena diduga menguasai sabu sebanyak 2,7 Kg tanpa ijin. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pd/16