VONIS PEMUKULAN WARTAWAN
BOGOR, 28/5- VONIS PEMUKULAN WARTAWAN. Dua orang satpam Taman Topi Square, Cifri Antonius (kiri) dan Dedi Saputra (kanan) yang menjadi terdakwa penganiayaan wartawan Megaswara TV Iman Abdurrahman mengikuti sidang vonis di PN Bogor, Jabar, Kamis (28/5). Dua orang terdakwa tersebut divonis lima bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 40/1999 tentang pers. FOTO ANTARA/Jafkhairi/nz/09