SIDANG KASUS VAKSIN PALSU
Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada terdakwa dengan menjerat pasal 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww/16.