WNA DIAMANKAN PETUGAS IMIGRASI
Petugas imigrasi memeriksa paspor milik warga negara asing (WNA) di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (15/11). Lima WNA yakni empat asal Cina dan seorang asal Malaysia diamankan petugas imigrasi karena menyalahgunakan izin tinggal sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 122 huruf a dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww/16.