PEMUSNAHAN 54 KG GANJA

  • 15 November 2016 17:10
PEMUSNAHAN 54 KG GANJA
Aparat kepolisian mengawal tersangka (ketiga kanan) pemilik barang bukti ganja kering saat dimusnahkan di Mapolda Jambi, Selasa (15/11). Aparat kepolisian setempat bersama pihak terkait lainnya memusnahkan 54 kilogram ganja kering dari seorang tersangka EA yang ditangkap pada 18 Oktober 2016 lalu di Pematang Lumut, Tanjung Jabung Barat, Jambi. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1992
Ukuran Berkas
2.52 MB
Disiarkan
15/11/2016 17:10 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor