KADIS DBMTR DITUNTUT 3 TAHUN

  • 15 November 2016 19:55 WIB
KADIS DBMTR DITUNTUT 3 TAHUN
Kepala DBMTR (Dinas Bina Marga dan Tata Ruang) Provinsi Banten Sutadi (kiri) berkonsultasi dengan pengacaranya usai menyimak tuntutan Jaksa dalam sidang kasus korupsi proyek jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (15/11). Sutadi dituntut hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta karena dinilai terbukti melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi terkait pembangunan Jembatan Kedaung yang menurut auditor merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar namun proyek jembatan Kedaung tak terealisir atau fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2375
Ukuran Berkas
965.37 KB
Disiarkan
15/11/2016 19:55 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor