KADIS DBMTR DITUNTUT 3 TAHUN
![KADIS DBMTR DITUNTUT 3 TAHUN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x845/2016/11/15/kadis-dbmtr-dituntut-3-tahun-duuo-dom.jpg)
Kepala DBMTR (Dinas Bina Marga dan Tata Ruang) Provinsi Banten Sutadi menyimak tuntutan Jaksa dalam sidang kasus korupsi proyek jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (15/11). Sutadi dituntut hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta karena dinilai terbukti melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi terkait pembangunan Jembatan Kedaung yang menurut auditor merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar namun proyek jembatan Kedaung tak terealisir atau fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16.
Foto Terkait
Tags: