VONIS SEUMUR HIDUP KASUS NARKOBA

  • 16 November 2016 16:35 WIB
VONIS SEUMUR HIDUP KASUS NARKOBA
Warga negara Amerika Serikat, Kamran Malik alias Philip Russel (kanan), bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang kasus penyelundupan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/11). Majelis hakim memvonis Kamran Malik dengan hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2175
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
16/11/2016 16:35 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor