VONIS SEUMUR HIDUP KASUS NARKOBA
Warga negara Amerika Serikat, Kamran Malik alias Philip Russel (kanan), bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang kasus penyelundupan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/11). Majelis hakim memvonis Kamran Malik dengan hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16.