PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA PIDANA
Sekda Kota Bogor Ade Syarif Hidayat (tengah) bersama Kepala Dinkes Kota Bogor Rubaeah (kanan) melihat barang bukti uang palsu yang akan dimusnahkan di Lapangan Kejaksaan Negeri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/11). Kejaksaan Negeri Kota Bogor memusnahkan barang bukti perkara pidana sebanyak 231,4 gram sabu-sabu, 19.546,8 gram ganja, telepon genggam hasil curian 42 unit, senjata tajam 23 buah, senjata api rakitan 1 unit, dan 191 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama periode Februari 2015 hingga Oktober 2016. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/kye/16