SIDANG VONIS YOGAN ASKAN
Terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumbar Yogan Askan (kiri) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/11). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan karena dinilai Yogan terbukti melakukan suap Anggota DPR I Putu Sugiartana terkait penambahan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16.