SIDANG VONIS YOGAN ASKAN

  • 21 November 2016 18:50 WIB
SIDANG VONIS YOGAN ASKAN
Terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumbar Yogan Askan (kiri) bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/11). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan karena dinilai Yogan terbukti melakukan suap Anggota DPR I Putu Sugiartana terkait penambahan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x3963
Ukuran Berkas
2.2 MB
Disiarkan
21/11/2016 18:50 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor