SIDANG VONIS RUSLAN ABDUL GANI

  • 23 November 2016 18:15 WIB
SIDANG VONIS RUSLAN ABDUL GANI
Terdakwa kasus pembangunan dermaga Sabang Ruslan Abdul Gani (kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/11). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,36 miiar kepada Ruslan Abdul Gani karena terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2010-2011. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x4214
Ukuran Berkas
1.99 MB
Disiarkan
23/11/2016 18:15 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor