PEMUSNAHAN TANGKAPAN TRENGGILING
Kapolda Jambi Brigjen Pol. Yazid Fanani (keempat kanan) bersama aparat kepolisian dan pejabat BKSDA setempat melemparkan satwa Trenggiling (Manis javanica) yang telah beku saat pemusnahan barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi di Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, Jambi, Rabu (23/11). Aparat kepolisian setempat bersama pihak terkait lainnya memusnahkan 4,7 ton lebih daging Trenggiling dan 292 kilogram lebih sisiknya milik tiga tersangka berinisial YKY (50, warga negara Malaysia), SM (44, WNI), dan WMA (40, WNI) yang ditangkap pada 27 Oktober 2016 di Kilangan, Muara Bulian, Batanghari, Jambi. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama/16.